PERJANJIAN SEWA BELI DAN UNSUR –
UNSUR HUKUM JAMINAN
A. PERJANJIAN SEWA BELI
Latar belakang timbulnya sewa beli
pertama kali adalah untuk menampung persoalan bagaimanakah caranya memberikan
jalan keluar apabila pihak penjual menghadapi banyaknya permintaan untuk
membeli barangnya, tetapi calon pembeli tidak mampu membayar harga barang
secara tunai. Pihak penjual bersedia menerima harga barang itu dicicil atau
diangsur tetapi ia memerlukan jaminan bahwa barangnya sebelum harga dibayar
lunas tidak akan dijual lagi oleh si pembeli.
Disamping itu yang menjadi latar
belakang lahirnya perjanjian sewa beli karena adanya azas kebebasan berkontrak
yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal ini memberikan kebebasan kepada
para pihak untuk :
1.
Membuat atau tidak membuat
perjanjian.
2.
Mengadakan perjanjian dengan
siapapun.
3.
Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan dan persyaratannya.
4.
Menentukan bentuk perjanjian, apakah
lisan atau tertulis.
Keberadaan azas kebebasan berkontrak
dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli memberikan inspirasi bagi para pengusaha
untuk mengembangkan bisnis dengan cara sewa beli, karena dengan menggunakan
jual beli semata-mata maka barang dari pengusaha tidak akan laku, ini
disebabkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah
Para Sarjana memiliki pandangan yang
berbeda mengenai pengertian perjanjian sewa beli, yang keseluruhannya dapat
disimpulkan menjadi 3 macam definisi, yaitu:
1.
Definisi pertama yang berpendapat
bahwa sewa beli sama dengan jual beli angsuran.
2.
Definisi kedua yang berpendapat
bahwa sewa beli sama dengan sewa menyewa.
3.
Definisi ketiga yang berpendapat
bahwa sewa beli sama dengan jual beli.
Pasal
1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34 / KP / II / 1980
tentang Perijinan Beli Sewa (hire purchase), Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa
(renting), disebutkan pengertian sewa beli. Sewa Beli adalah :“Jual Beli barang
dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah
disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas
barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar
lunas oleh pembeli kepada
penjual.”
Definisi kedua, dapat diihat dari
pendapat Wirjono Prodjodikoro bahwa sewa beli adalah: “Pokoknya persetujuan
dinamakan sewa menyewa barang, dengan akibat bahwa si penerima tidak menjadi
pemilik, melainkan pemakai belaka. Baru kalau uang sewa telah dibayar,
berjumlah harga yang sama dengan harga pembelian, si penyewa beralih menjadi
pembeli, yaitu barangnya menjadi pemiliknya.”
Definisi ketiga berpendapat bahwa
sewa beli merupakan campuran antara jual beli dan sewa menyewa. Pandangan ini
dikemukakan oleh Soebekti: “Sewa beli adalah sebenarnya suatu macam jual beli,
setidak-tidaknya mendekati jual beli dari pada sewa menyewa, meskipun ia
merupakan campuran keduanya dan kontraknya diberi judul sewa menyewa.”
Dengan demikian, dari definisi yang
dicantumkan oleh undang-undang dan pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa
sewa beli sebagai gabungan antara sewa-menyewa dan jual beli. Apabila barang yang
dijadikan obyek sewa sesuai dengan kesepakatan, maka barang itu dapat ditarik
oleh si penjual sewa, akan tetapi apabila barang itu angsurannya telah lunas,
maka barang itu menjadi obyek jual beli. Oleh karena itu para pihak dapat
mengurus balik nama dari obyek sewa beli tersebut.[1]
Pengaturan sewa beli di Indonesia
belum dituangkan dalam undang-undang, yang menajdi landasan hukum perjanjian
sewa beli adalah Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34 / KP / II
/ 1980 tentang Perizinan Sewa Beli (Hire Purchase, jual beli dengan angsuran
dan sewa (renting)).
Menurut SK Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 34 / KP / II / 1980, pasal 1 a sewa beli adalah jual
beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara
memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan
atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu
perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual
kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada
penjual.
Subyek dalam perjanjian sewa beli
ini adalah kreditur (penjual sewa) dan Debitur (Pembeli Sewa). Yang dapat
bertindak sebagai penjual sewa beli adalah perusahaan yang menghasilkan barang
sendiri atau usaha yang khusus bergerak dalam perjanjian sewa beli sedangkan
debitur adalah orang yang membeli barang dalam system sewa beli.
Obyek dalam perjanjian sewa beli itu
sendiri adalah kendaraan bermotor, radio, TV, tape recorder, mesin jahit,
lemari es, AC, mesin cuci dan lain-lain.
Di dalam praktek bentuk perjanjian
sewa beli ini dibuat dalam bentuk tertulis dan dibawah tangan, artinya
perjanjian itu hanya ditandatangani oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
sewa beli ini, yang mana dibuat secara sepihak oleh penjual sewa, juga
penentuan segala isi perjanjian tersebut adalah penjual sewa sedangkan pembeli
sewa hanya diminta untuk menandatangani perjanjian tersebut.
Biasanya pihak pembeli sewa tidak
memiliki keberanian untuk mengubah isi dan persyaratan yang ditentukan oleh
pembeli sewa karena posisi mereka berada pada pihak yang lemah dari aspek
ekonomi. Mereka tidak memiliki uang kontan untuk membayarnya. Isi dan
persyaratan perjanjian baru dipersoalkan oleh pembeli sewa pada saat ia tidak mampu
membayar angsuran, bunga dan denda.
Kapan terjadinya perjanjian sewa
beli ini tidak ditentukan dengan tegas. Namun apabila melihat dari pasal 1320
KUH Perdata, saat terjadinya perjanjian sewa beli ini adalah pada saat
terjadinya persamaan kehendak antara penjual sewa dan pembeli sewa. Dari sisi
perjanjian formal terjadinya perjanjian sewa beli adalah pada saat
ditandatanganinya perjanjian sewa beli oleh para pihak.
Sejak terjadinya perjanjian tersebut
maka timbulah hak dan kewajiban dari para pihak, hak penjual sewa adalah
menerima uang pokok beserta angsuran setiap bulannya dari pembeli sewa
sedangkan kewajiban penjual sewa adalah menyerahkan obyek sewa beli tersebut
dan mengurus surat-surat yang berkaitan dengan obyek sewa tersebut. Hak pembeli
sewa adalah menerima barang yang disewabelikan setelah pelunasan terakhir
sedangkan kewajiban pembeli sewa adalah membayar uang pokok, uang angsuran
setiap bulannya dan merawat barang yang disewabelikan tersebut. Berakhirnya
perjanjian sewa beli ini adalah:
1.
Pembayaran terakhir telah lunas.
2.
Meninggalnya pembeli sewa namun
tidak ada ahli waris yang melanjutkan.
3.
Pembeli sewa jatuh pailit, serta
saat kendaraan ditarik.
4.
Dilakukan perampasan oleh pihak
penjual sewa terhadap pihak lain, hal ini terjadi karena pembeli sewa telah
mengalihkan obyek sewa beli kepada pihak lain.
5.
Pihak kedua wanprestasi.
6.
Adanya putusan pengadilan[2]
Definisi kedua, dapat diihat dari
pendapat Wirjono Prodjodikoro bahwa sewa beli adalah: “Pokoknya persetujuan dinamakan
sewa menyewa barang, dengan akibat bahwa si penerima tidak menjadi pemilik,
melainkan pemakai belaka. Baru kalau uang sewa telah dibayar, berjumlah harga
yang sama dengan harga pembelian, si penyewa beralih menjadi pembeli, yaitu
barangnya menjadi pemiliknya.”[3]
Definisi ketiga berpendapat bahwa
sewa beli merupakan campuran antara jual beli dan sewa menyewa. Pandangan ini
dikemukakan oleh Soebekti: “Sewa beli adalah sebenarnya suatu macam jual beli,
setidak-tidaknya mendekati jual beli dari pada sewa menyewa, meskipun ia
merupakan campuran keduanya dan kontraknya diberi judul sewa menyewa.”
Dengan demikian, dari definisi yang
dicantumkan oleh undang-undang dan pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa
sewa beli sebagai gabungan antara sewa-menyewa dan jual beli. Apabila barang
yang dijadikan obyek sewa sesuai dengan kesepakatan, maka barang itu dapat
ditarik oleh si penjual sewa, akan tetapi apabila barang itu angsurannya telah
lunas, maka barang itu menjadi obyek jual beli. Oleh karena itu para pihak
dapat mengurus balik nama dari obyek sewa beli tersebut.
Pengaturan sewa beli di Indonesia
belum dituangkan dalam undang-undang, yang menajdi landasan hukum perjanjian
sewa beli adalah Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34 / KP / II
/ 1980 tentang Perizinan Sewa Beli (Hire Purchase, jual beli dengan angsuran
dan sewa (renting)).
Menurut SK Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 34 / KP / II / 1980, pasal 1 a sewa beli adalah jual
beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara
memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan
atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu
perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual
kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada
penjual.[4]
Subyek dalam perjanjian sewa beli
ini adalah kreditur (penjual sewa) dan Debitur (Pembeli Sewa). Yang dapat
bertindak sebagai penjual sewa beli adalah perusahaan yang menghasilkan barang
sendiri atau usaha yang khusus bergerak dalam perjanjian sewa beli sedangkan
debitur adalah orang yang membeli barang dalam system sewa beli.
Obyek dalam perjanjian sewa beli itu
sendiri adalah kendaraan bermotor, radio, TV, tape recorder, mesin jahit,
lemari es, AC, mesin cuci dan lain-lain.
Di dalam praktek bentuk perjanjian
sewa beli ini dibuat dalam bentuk tertulis dan dibawah tangan, artinya
perjanjian itu hanya ditandatangani oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
sewa beli ini, yang mana dibuat secara sepihak oleh penjual sewa, juga
penentuan segala isi perjanjian tersebut adalah penjual sewa sedangkan pembeli
sewa hanya diminta untuk menandatangani perjanjian tersebut.
Biasanya pihak pembeli sewa tidak
memiliki keberanian untuk mengubah isi dan persyaratan yang ditentukan oleh
pembeli sewa karena posisi mereka berada pada pihak yang lemah dari aspek
ekonomi. Mereka tidak memiliki uang kontan untuk membayarnya. Isi dan
persyaratan perjanjian baru dipersoalkan oleh pembeli sewa pada saat ia tidak
mampu membayar angsuran, bunga dan denda.
Kapan terjadinya perjanjian sewa
beli ini tidak ditentukan dengan tegas. Namun apabila melihat dari pasal 1320
KUH Perdata, saat terjadinya perjanjian sewa beli ini adalah pada saat
terjadinya persamaan kehendak antara penjual sewa dan pembeli sewa. Dari sisi
perjanjian formal terjadinya perjanjian sewa beli adalah pada saat
ditandatanganinya perjanjian sewa beli oleh para pihak.
Sejak terjadinya perjanjian tersebut
maka timbulah hak dan kewajiban dari para pihak, hak penjual sewa adalah
menerima uang pokok beserta angsuran setiap bulannya dari pembeli sewa
sedangkan kewajiban penjual sewa adalah menyerahkan obyek sewa beli tersebut
dan mengurus surat-surat yang berkaitan dengan obyek sewa tersebut. Hak pembeli
sewa adalah menerima barang yang disewabelikan setelah pelunasan terakhir
sedangkan kewajiban pembeli sewa adalah membayar uang pokok, uang angsuran
setiap bulannya dan merawat barang yang disewabelikan tersebut. Berakhirnya
perjanjian sewa beli ini adalah:
1.
Pembayaran terakhir telah lunas.
2.
Meninggalnya pembeli sewa namun
tidak ada ahli waris yang melanjutkan.
3.
Pembeli sewa jatuh pailit, serta
saat kendaraan ditarik.
4.
Dilakukan perampasan oleh pihak
penjual sewa terhadap pihak lain, hal ini terjadi karena pembeli sewa telah
mengalihkan obyek sewa beli kepada pihak lain.
5.
Pihak kedua wanprestasi.
6.
Adanya putusan pengadilan
B.
UNSUR-UNSUR
HUKUM JAMINAN
•Adanya kaidah hukum
•Adanya pemberi dan penerima jaminan
•Adanya jaminan
•Adanya fasilitas kredit[5]
Adanya kaidah hukum
•Kaidah hukum dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadi
2 macam, yaitu kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan tidak
tertulis. Kaidah hukum jaminan tertulis adalah kaidah-kaidah yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan
kaidah hukum jaminan tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum jaminan yang
tumbuh, hidup, dan berkembang dalam masyarakat. Hal ini terlihat pada gadai
tanah dalam masyarakat yang dilakukan secara lisan;
Adanya pemberi dan penerima jaminan
•Pemberi jaminan adalah orang-orang atau badan hukum yang
menyerahkan barang jaminan kepada penerima jaminan. Yang bertindak sebagai
pemberi jaminan ini adalah orang atau badan hukum yang membutuhkan fasilitas
kredit. Orang ini lazim disebut dengan debitur. Penerima jaminan adalah orang
atau badan hukum yang menerima barang jaminan dari pemberi jaminan. Yang
bertindak sebagai penerima jaminan ini adalah orang atau badan hukum. Badan
hukum adalah lembaga yang memberikan fasilitas kredit, dapat berupa lembaga
perbankan dan atau lembaga keuangan nonbank;
Adanya jaminan
•Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditur
adalah jaminan materiil dan imateriil. Jaminan materiil merupakan jaminan yang
berupa hak-hak kebendaan seperti jaminan atas benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Jaminan imateriil merupakan jaminan nonkebendaan.
Adanya fasilitas kredit
•Pembebanan jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan
bertujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank atau lembaga keuangan nonbank.
Pemberian kredit merupakan pemberian uang berdasarkan kepercayaan, dalam arti
bank atau lembaga keuangan nonbank percaya bahwa debitur sanggup untuk mengembalikan
pokok pinjaman dan bunganya. Begitu juga debitur percaya bahwa bank atau
lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit kepadanya.
DAFTAR REFERENSI
Mariam
Darus Badrulzaman, KUH.Perdata, Buku IV Hukum Perikatan dengan Penjelasan,
Alumni, Bandung, 1996
http://millamantiez.blogspot.co.id/2013/04/materi-hukum-jaminan-ibu-noor.html










