Pages

Selasa, 17 November 2015

Nama           : Moh. Choirull Chuluq
Jurusan       : Hukum Islam ( Ahwal As-Sakhsiyah )
Fakultas       : Syariah dan Ilmu hukum
                  

HUKUM JAMINAN
ISNTITUT AGAMA ISLAM
(Study kasus Jaminan bawah tangan)

Debitur
Nama           : M. Agus Salim
TTL            : Blitar, 08 – 09 – 1970
Alamat     : Dsn. Rejowinangun rt. 03 / rw. 02 Ds. Rejowinangun Kec. Kademangan
Kab. Blitar
Agama       : Islam
Pekerjaan     : Petani
Status        : sudah menikah

Kreditur
Nama           : Heru Purwadi
TTL            : Blitar, 15 September 1977
Alamat        : Dsn. Bendil putih rt. 04 / rw. 04 Ds. Tumpang Ke. Talun Kab. Blitar
Agama         : Islam
Pekerjaan     : Swasta
Status                   : sudah menikah

Kronologi Cerita :
Pada dasarnya biaya hidup dan biaya kuliah semakin hari semakin meningkat, sebagai contoh adalah biaya pendidikan. Selai kebutuhan sehari – hari biaya kehidupan semakin mahal, oleh karena itu biaaya hidup akann lebih berat. Biaya hidup yang berat banyak dialami dikalangan kaum menegah ke bawah. Sudah tidak asing lagi dan tidak menjadi rahasia umum bahwa di negara kita mengalami krisis keuangan, krisis mental, dan krisis pendidikan. ketika seorang anak yang masih usia SMA dengan semangatnya belajar agar memperoleh nilai yang terbaik untuk dirinya dengan harapan dengan nilai yang baik itu ia dapat meraih kesusesan dimasa depan. Dan  ketika sudah lulus SMA seorang anak yang dengan giatnya belajar di SMA pasti menginginkan melanjutkan ke jenjang perguruan Tinggi yang sangat terkenal akan lembaga pendidikanya, salah satu hal yang
mengiinginkan demikian adalah anak Pak Agus yang menginginkan kuliah di perguruan tinggi ternama di daerah malang ketika melihat anaknya yang sangat pandai ketika lulus SMA pak agus dan istri merasa iba melihat anaknya yang memiliki semangat belajar yang cukup tinggi, akan tetapi permasalahan muncul ketika keuangan pak agus tidak mencukupi biaya administrasi yang harus dibayarkan ketika anaknya masuk ke perguruan tinggi ternama tersebut, dikarenakan pekerjaan pak agus hanya sebagai petani kecil di desanya di desa rejowinangun, dan pada akhirnya Pak Agus beserta istri setelah memikrkan matang – matang dan memiliki tekat yang bulat demi anaknya tersebut maka pak agus beserta istri memutuskan untuk menjaminkan tanahnya yang sebesar 100 m2 kepada sahabatnya Pak Heru Purwadi sahabatnya. Pak Heru adalah sahabat karib Pak Agus yang bekerja sebagai seorang kontraktor, kehidupanya sangat baik menurut Pak Agus. kemudian Pak Agus menjaminkan tanah tersebut dengan uang pinjaman sebesar 40 Jt rupiah. Karena Pak Agus sahabat karib Pak Heru sejak di usia sekolah, Pak Heru tidak banyak menuntut tututan banyak terhadap hutang yang diberikan kepada Pak Agus. Beliau hanya membuat surat perjanjian hitam di atas butih dan bermatrai yang bisa digunakan dikemudian hari apabila terjadi wanprestasi di antara keduanya. Untuk jangka waktu pelunasan yang telah mereka berdua sePakati yaitu 1 tahun tanpa bunga dikarenakan Pak Agus sahabat karib Pak Heru. Kemudian untuk masalah tanah yang dijaminkan, tetap menjadi tanggung jawab penuh dikelola pak agus sendiri maskipun selama hutang masih belum terbayarkan karena yang menjadi object barang yang dijaminkan surat tanahnya bukan tanahnya. Setelah berjalan beberapa bulan, belum genap 1 tahun hutang – hutang Pak Agus kepada Pak Heru telah dilunasi terlebih dahulu sebelum mengalami jatuh tempo. Dan surat tanah yang di bawa Pak Heru dikembalikan sebagaimana perjanjian berlangsung.  Di dalam perjanjian yang telah disePakati di kedua belah pihak anatra lain :
·         Hutang yang diberikan kreditur sebesar 40 Jt Rupiah.
·         Hutang 40 Jt sebagai barang jaminan surat tanah.
·         Surat atas tanah milik pak Agus di pegang penuh Pak Heru.
·         Jangka waktu pengembalian hutang selama 1 tahun.
·         Apabila terjadi wanprestasi maka tanah akan dijual dan sisa dari penjualan tanah tersebut dikembalikan kepada pak Agus dan apabila kurang dari hutang maka pak agus tetap berhak melunasi sisa hutangnya kepada pak heru.
·         Ketika pembuatan surat perjanjian disaksikan oleh kerabat dan diberitahukan kepada phak kelurahan agar tidak ada salah paham diantara Pak agus dan Pak heru.
Dalam perjanjian yang dilangsungkan pak agus dan pak heru tidak di daftarkan ke badan pertanahan dikarenakan mereka menggunakan azaz kekeluargaan agar tidak repot pada akhirnya kelak.

Pendapat Pribadi
Pendapat pribadi saya mengenai kasus tersebut hampir sesuai dengan aturan – aturan hukum yang berlaku di indonesia maskipun pada pelaksanaan ada yang tidak sesuai, semisal proses ketika melaksanakan perjanjian hutang piutang uang dalam julah yang besar seharusnya di daftarkan kepada pihak desa / kelurahan agar apabila terjadi wanprestasi ada pihak – pihak yang mau membantu dan bertanggungjawab. Selanjutnya dari sudut sosiologis mereka berdua tidak mementingkan hal yang paling urgent seperti halnya di atas dikarenakan mereka kurang sadar hukum akan masalah yang mereka hadapi. Hal ini dapat dilihat dari latar belakang pak agus dan pak heru, pak agus yang bekerja sebagai petani dan pak heru sebagai krontraktor. Apabila ditanya mengenai sudahkan hal tersebut memenuhi keadilan hukum atau belum, sudah tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dikarenakan Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dikutip berturut-turut di bawah ini:

Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”

Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sebagaimana kedua pasal di atas, yang menganut sistem terbuka, maka khusus Pasal 1233 KUH Perdata menentukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu adalah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan yang terjadi karena perjanjian, para pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Namun demikian, keterpenuhan sebagai undang-undang harus terlebih dahulu diuji dengan syarat subjektif dan obyektif sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.”


Hal inilah yang tidak diperhatikan lebih pak agus dan pak heru. Karena mereka sudah merasa yakin akan pihak masing-masing, mereka merasa yakin karena mereka sudah mengenal sejak lama keduanya jadi presepsi keduanya yakin betul apabila kedua belah pihak tidak akan melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati.

1 komentar: