Pages

Selasa, 15 September 2015

sistem Hutang dengan media Jaminan

sistematika Hutang dengan Jaminan pada Rentenir

Lokasi :
Lokasi yang saya teliti mengenai system hokum jaminan yang terjadi ketika ada transaksi peminjaman uang atau barang berada di daerah rumah saya, tepatnya di jalan Masjid Gaprang 03/01 Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kabupaten Blitar.

Pihak Yang Bertransaksi :
Usaha ini dikelola oleh sepasang suami Istri sebut saja yang suami bernama Bapak imam (nama disamarkan) dan sang istri Ibu Binti ( nama disamarkan)

Barang Jaminan :
Barang jaminan yang sering dipakai untuk meyakinkan, biasanya memakai surat – surat berharga. Seperti BPKB, Surat tanah ataupun surat – surat berharga lainya.


Isi Perjanjian :
Isi perjanjian seseorang dapat meminjam uang berapapun boleh, akan tetapi bunga yang diberikan berkisar antara 10 – 15 % dari hutang yang diberikan. Dan akan terjadi kenaikan bunga tiap bulan apabila hutang tidak lekas dilunasi.

Eksekusi Jika Sudah Jatuh Tempo :
Eksekusi apabila sudah jatuh tempo biasanya sang suami mendatangi rumah nasabahnya dan menagih utang yang diberikan, apabila nasabah tidak sanggup untuk membayarnya, maka pihak pemilik akan menyita barang – barang berharga milik nasabah seperti barang – barang elektronik ( TV, DVD, Kulkas, dll), dan untuk menebus barang tersebut maka nasabah harus segera melunasi hutang – hutanya beserta bunga yang telah disepakati

Pendapat Pribadi (Penialaian, Saran)
sistem seperti ini sebenarnya sangat merugikan pihak nasabah, dikarenakan terlalu timgginya bunga yang diberikan kepada nasabah, dan pada akhirnya apabila nasabah tidahk sanggup untuk melunasi hutanya, maka barang-barang berharga akan disita, hal ini merupakan hal tindakan kurang terpuji dan melanggar aturan hukum KUHPdt pasal 1772 karena dalam pasal ini seorang kreditur hanya dapat melakukan pemaksaan pengembalian uang pokok apabila sudah jatuh tempo, atau mengalami kepailitan. Saran seharunya pihak debitur tidah memberikan bunga bank yang cukup tinggi kepada kreditur agar tidak memberikan beban yang tinggi, dan juga tidak melalukan penitaan secara sepihak hal ini apabila pihak nasabah tidak terima maka nasabah berhak melakukan tindakan pelaporan diri ke pihak yang berwajib.






0 komentar:

Posting Komentar