sistematika Hutang dengan Jaminan pada Rentenir
Lokasi
:
Lokasi yang saya teliti
mengenai system hokum jaminan yang terjadi ketika ada transaksi peminjaman uang
atau barang berada di daerah rumah saya, tepatnya di jalan Masjid Gaprang 03/01
Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kabupaten Blitar.
Pihak
Yang Bertransaksi :
Usaha ini dikelola oleh
sepasang suami Istri sebut saja yang
suami bernama Bapak imam (nama disamarkan) dan sang istri Ibu Binti ( nama
disamarkan)
Barang
Jaminan :
Barang jaminan yang sering
dipakai untuk meyakinkan, biasanya memakai surat – surat berharga. Seperti BPKB, Surat tanah ataupun surat – surat
berharga lainya.
Isi
Perjanjian :
Isi perjanjian seseorang
dapat meminjam uang berapapun boleh, akan tetapi bunga yang diberikan berkisar
antara 10 – 15 % dari hutang yang
diberikan. Dan akan terjadi kenaikan bunga tiap bulan apabila hutang tidak lekas
dilunasi.
Eksekusi
Jika Sudah Jatuh Tempo :
Eksekusi apabila sudah jatuh
tempo biasanya sang suami mendatangi rumah nasabahnya dan menagih utang yang diberikan, apabila nasabah
tidak sanggup untuk membayarnya, maka pihak pemilik akan menyita barang –
barang berharga milik nasabah seperti barang – barang elektronik ( TV, DVD,
Kulkas, dll), dan untuk menebus barang tersebut maka nasabah harus segera
melunasi hutang – hutanya beserta bunga yang telah disepakati
Pendapat
Pribadi (Penialaian, Saran)
sistem
seperti ini sebenarnya sangat merugikan pihak nasabah, dikarenakan terlalu
timgginya bunga yang diberikan kepada nasabah, dan pada akhirnya apabila
nasabah tidahk sanggup untuk melunasi hutanya, maka barang-barang berharga akan
disita, hal ini merupakan hal tindakan kurang terpuji dan melanggar aturan
hukum KUHPdt pasal 1772 karena dalam pasal ini seorang kreditur hanya dapat
melakukan pemaksaan pengembalian uang pokok apabila sudah jatuh tempo, atau
mengalami kepailitan. Saran seharunya pihak debitur tidah memberikan bunga bank
yang cukup tinggi kepada kreditur agar tidak memberikan beban yang tinggi, dan
juga tidak melalukan penitaan secara sepihak hal ini apabila pihak nasabah
tidak terima maka nasabah berhak melakukan tindakan pelaporan diri ke pihak
yang berwajib.







0 komentar:
Posting Komentar