Nama :
Moh. Choirull Chuluq
Jurusan :
Hukum Islam ( Ahwal As-Sakhsiyah )
Fakultas : Syariah dan Ilmu hukum
HUKUM JAMINAN
ISNTITUT AGAMA ISLAM
(Study kasus Jaminan
bawah tangan)
Debitur
Nama :
M. Agus Salim
TTL
: Blitar, 08 – 09 – 1970
Alamat :
Dsn. Rejowinangun rt. 03 / rw. 02 Ds. Rejowinangun Kec. Kademangan
Kab.
Blitar
Agama :
Islam
Pekerjaan : Petani
Status :
sudah menikah
Kreditur
Nama :
Heru Purwadi
TTL
: Blitar, 15 September 1977
Alamat :
Dsn. Bendil putih rt. 04 / rw. 04 Ds. Tumpang Ke. Talun Kab. Blitar
Agama :
Islam
Pekerjaan : Swasta
Status :
sudah menikah
Kronologi
Cerita :
Pada dasarnya biaya hidup dan biaya
kuliah semakin hari semakin meningkat, sebagai contoh adalah biaya pendidikan.
Selai kebutuhan sehari – hari biaya kehidupan semakin mahal, oleh karena itu
biaaya hidup akann lebih berat. Biaya hidup yang berat banyak dialami
dikalangan kaum menegah ke bawah. Sudah tidak asing lagi dan tidak menjadi
rahasia umum bahwa di negara kita mengalami krisis keuangan, krisis mental, dan
krisis pendidikan. ketika seorang anak yang masih usia SMA dengan semangatnya
belajar agar memperoleh nilai yang terbaik untuk dirinya dengan harapan dengan
nilai yang baik itu ia dapat meraih kesusesan dimasa depan. Dan ketika sudah lulus SMA seorang anak yang
dengan giatnya belajar di SMA pasti menginginkan melanjutkan ke jenjang
perguruan Tinggi yang sangat terkenal akan lembaga pendidikanya, salah satu hal
yang
mengiinginkan demikian adalah anak Pak Agus yang menginginkan kuliah di
perguruan tinggi ternama di daerah malang ketika melihat anaknya yang sangat
pandai ketika lulus SMA pak agus dan istri merasa iba melihat anaknya yang
memiliki semangat belajar yang cukup tinggi, akan tetapi permasalahan muncul
ketika keuangan pak agus tidak mencukupi biaya administrasi yang harus
dibayarkan ketika anaknya masuk ke perguruan tinggi ternama tersebut,
dikarenakan pekerjaan pak agus hanya sebagai petani kecil di desanya di desa
rejowinangun, dan pada akhirnya Pak Agus beserta istri setelah memikrkan matang
– matang dan memiliki tekat yang bulat demi anaknya tersebut maka pak agus
beserta istri memutuskan untuk menjaminkan tanahnya yang sebesar 100 m2 kepada
sahabatnya Pak Heru Purwadi sahabatnya. Pak Heru adalah sahabat karib Pak Agus
yang bekerja sebagai seorang kontraktor, kehidupanya sangat baik menurut Pak Agus.
kemudian Pak Agus menjaminkan tanah tersebut dengan uang pinjaman sebesar 40 Jt
rupiah. Karena Pak Agus sahabat karib Pak Heru sejak di usia sekolah, Pak Heru
tidak banyak menuntut tututan banyak terhadap hutang yang diberikan kepada Pak Agus.
Beliau hanya membuat surat perjanjian hitam di atas butih dan bermatrai yang
bisa digunakan dikemudian hari apabila terjadi wanprestasi di antara keduanya.
Untuk jangka waktu pelunasan yang telah mereka berdua sePakati yaitu 1 tahun
tanpa bunga dikarenakan Pak Agus sahabat karib Pak Heru. Kemudian untuk masalah
tanah yang dijaminkan, tetap menjadi tanggung jawab penuh dikelola pak agus
sendiri maskipun selama hutang masih belum terbayarkan karena yang menjadi
object barang yang dijaminkan surat tanahnya bukan tanahnya. Setelah berjalan
beberapa bulan, belum genap 1 tahun hutang – hutang Pak Agus kepada Pak Heru
telah dilunasi terlebih dahulu sebelum mengalami jatuh tempo. Dan surat tanah
yang di bawa Pak Heru dikembalikan sebagaimana perjanjian berlangsung. Di dalam perjanjian yang telah disePakati di
kedua belah pihak anatra lain :
·
Hutang yang diberikan kreditur sebesar
40 Jt Rupiah.
·
Hutang 40 Jt sebagai barang jaminan
surat tanah.
·
Surat atas tanah milik pak Agus di
pegang penuh Pak Heru.
·
Jangka waktu pengembalian hutang selama
1 tahun.
·
Apabila terjadi wanprestasi maka tanah
akan dijual dan sisa dari penjualan tanah tersebut dikembalikan kepada pak Agus
dan apabila kurang dari hutang maka pak agus tetap berhak melunasi sisa
hutangnya kepada pak heru.
·
Ketika pembuatan surat perjanjian
disaksikan oleh kerabat dan diberitahukan kepada phak kelurahan agar tidak ada
salah paham diantara Pak agus dan Pak heru.
Dalam perjanjian yang dilangsungkan pak
agus dan pak heru tidak di daftarkan ke badan pertanahan dikarenakan mereka
menggunakan azaz kekeluargaan agar tidak repot pada akhirnya kelak.
Pendapat
Pribadi
Pendapat pribadi saya mengenai kasus
tersebut hampir sesuai dengan aturan – aturan hukum yang berlaku di indonesia
maskipun pada pelaksanaan ada yang tidak sesuai, semisal proses ketika
melaksanakan perjanjian hutang piutang uang dalam julah yang besar seharusnya
di daftarkan kepada pihak desa / kelurahan agar apabila terjadi wanprestasi ada
pihak – pihak yang mau membantu dan bertanggungjawab. Selanjutnya dari sudut
sosiologis mereka berdua tidak mementingkan hal yang paling urgent seperti
halnya di atas dikarenakan mereka kurang sadar hukum akan masalah yang mereka
hadapi. Hal ini dapat dilihat dari latar belakang pak agus dan pak heru, pak
agus yang bekerja sebagai petani dan pak heru sebagai krontraktor. Apabila ditanya
mengenai sudahkan hal tersebut memenuhi keadilan hukum atau belum, sudah tentunya
hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dikarenakan Pihak
yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak
lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti
dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dikutip berturut-turut di bawah
ini:
Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan dilahirkan baik karena persetujuan, baik
karena undang-undang”
Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sebagaimana
kedua pasal di atas, yang menganut sistem terbuka, maka khusus Pasal 1233 KUH
Perdata menentukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun
karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu adalah perjanjian
dan undang-undang. Dalam perikatan yang terjadi karena perjanjian, para pihak
dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut
para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban untuk
memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1338 KUH
Perdata yang menyatakan
kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai
undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus
melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH
Perdata dikutip sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.”
Namun demikian,
keterpenuhan sebagai undang-undang harus terlebih dahulu diuji dengan syarat
subjektif dan obyektif sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.”
Hal inilah yang tidak diperhatikan
lebih pak agus dan pak heru. Karena mereka sudah merasa yakin akan pihak
masing-masing, mereka merasa yakin karena mereka sudah mengenal sejak lama
keduanya jadi presepsi keduanya yakin betul apabila kedua belah pihak tidak
akan melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati.






BalasHapusNilai : 80